Wamendagri: Bukan Denda, e-KTP Hilang Diusulkan Kena Biaya Cetak Ulang
Bima menjelaskan, penerbitan e-KTP untuk pertama kali tidak dipungut biaya alias gratis.
Kemendagri menyatakan wacana penerapan biaya untuk penggantian e-KTP yang hilang bukan denda, melainkan biaya cetak ulang. Hal Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, memberikan klarifikasi soal usulan denda hilangnya e-KTP.
Menurutnya, usulan tersebut untuk mengatur adanya biaya untuk pencetakan ulang e-KTP. Sebab, saat ini biaya produkai cetak ulang e-KTP sangat tinggi.
"Yang dikritik itu adalah kata denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif," ujar Bima Arya pada wartawan, Kamis (23/4).
Bima menjelaskan, penerbitan e-KTP untuk pertama kali tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, apabila kartu tersebut hilang atau perlu dicetak kembali, maka masyarakat diusulkan dikenakan tarif sebagai biaya produksi ulang.
"Ya biaya cetak ulang. Itu saja, jadi mungkin lebih tepat itu definisinya. Itu saja yang harus diluruskan. Biaya cetak ulang yang kedua, gitu kalau yang pertama kan gratis," pungkasnya.