RUU Adminduk Larang Fotokopi KTP-el, Verifikasi Identitas Wajib Digital

Isu tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik serta Draf RUU Adminduk yang digelar

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
RUU Adminduk Larang Fotokopi KTP-el, Verifikasi Identitas Wajib Digital
RUU Adminduk Larang Fotokopi KTP-el, Verifikasi Identitas Wajib Digital (Merdeka.com)

Revisi Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) mengarah pada pelarangan praktik fotokopi KTP elektronik (KTP-el) sebagai syarat layanan publik maupun jasa komersial. Verifikasi identitas ke depan ditegaskan harus dilakukan secara digital dan terenkripsi.

Isu tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik serta Draf RUU Adminduk yang digelar

Sekretaris Jenderal DPR RI di Hotel Harris Suites fX Sudirman, Jumat (13/2). Forum berlangsung dinamis dengan sorotan pada praktik over-collection data, perlindungan data pribadi, sanksi administratif, hingga arah kebijakan Single Identity Number (SIN).

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi , menegaskan revisi RUU Adminduk akan melarang penggandaan dokumen kependudukan oleh pihak ketiga.

"Verifikasi identitas harus dilakukan melalui pemindaian digital atau sistem terenkripsi, bukan fotokopi manual. Pihak ketiga tidak boleh menyimpan atau menggandakan data kependudukan," tegasnya.

Menurut para pakar, praktik permintaan fotokopi KTP-el oleh hotel atau penyedia jasa berpotensi memicu penyalahgunaan data serta kebocoran informasi pribadi warga.

Dalam forum tersebut, Shintya Andini Sidi dari Badan Keahlian DPR RI mempertanyakan wacana pengenaan denda administratif Rp50 ribu bagi penduduk yang kehilangan KTP-el.

Ia meminta kajian lebih mendalam terkait dasar hukum, proporsionalitas sanksi, serta kesesuaiannya dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.

Menanggapi hal itu, Teguh menegaskan layanan administrasi kependudukan harus gratis dan non-diskriminatif.

“Kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga. Fokus kita adalah memastikan dokumen kependudukan cepat, akurat, lengkap, dan gratis,” ujarnya.

Isu perlindungan data juga menjadi perhatian utama. Shintya menyoroti mekanisme pengawasan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dukcapil dan lembaga pengguna.

Teguh memaparkan, hingga November 2025 terdapat 7.340 perjanjian kerja sama dengan total akses data mencapai 18,5 miliar kali.

Untuk menjaga keamanan, Dukcapil menerapkan standar internasional seperti AES-256 encryption, OWASP, dan ISO 27001:2023, serta membentuk Security Operation Center (SOC) dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Langkah ini, menurutnya, menjadi fondasi dalam mencegah kebocoran serta memastikan akuntabilitas pemanfaatan data kependudukan.

Roadmap SIN dan Sinkronisasi Regulasi

Suhartono dari Badan Keahlian DPR RI menanyakan proyeksi politik hukum serta interoperabilitas sistem Dukcapil dalam penerapan SIN. Teguh menjelaskan roadmap lima fase yang disiapkan pemerintah, termasuk target “Zero Photocopy” pada fase ketiga dan pembangunan ekosistem berdaulat dengan interoperabilitas global pada fase kelima.

“Dalam horizon 10–20 tahun, kita menargetkan seluruh kementerian/lembaga dan sektor swasta strategis mengadopsi SIN. Ini akan menjadi tulang punggung pemerintahan digital Indonesia,” jelasnya.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI itu juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Arsitektur Pemerintahan Digital agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Teguh menegaskan revisi UU Adminduk akan mengintegrasikan berbagai kebijakan tersebut.

"Administrasi kependudukan adalah fondasi. Tanpa data yang akurat dan tunggal, transformasi digital nasional tidak akan berjalan," kata dia.

Forum diskusi ini menegaskan bahwa revisi UU Adminduk bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan lompatan menuju sistem pemerintahan digital berbasis identitas tunggal. Dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan SIN sebagai fondasi, pemerintah menargetkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan berkeadilan.

Rekomendasi