
Kadisdukcapil Sebut Warga Tak Perlu Cetak Ulang e-KTP saat Jakarta Berubah DKJ
Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin mengatakan, warga tak perlu secara masif mencetak ulang e-KTP usai Jakarta berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disarankan Budi mengingat ketersediaan blangko e-KTP yang terbatas. Maka dari itu, pencetakan ulang ini dilakukan jika warga melakukan layanan ke Dukcapil.
"Enggak harus ganti. Diganti pada saat update data saja atau saat melakukan pelayanan karena disesuaikan dengan ketersediaan blanko KTP yang masih terbatas," ujar Budi ketika dikonfirmasi, Senin (18/9).
Budi melanjutkan, ia memprediksi sebanyak delapan juta warga yang akan mencetak ulang e-KTP. Hal tersebut sesuai dengan data penduduk wajib KTP.
"Pengadaan blangko menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kami masih menunggu surat dari Ditjen Dukcapil terkait hibah penyedian blangko untuk DKI Jakarta akibat dari perubahan status Kota Jakarta," jelas Budi.
"Kebutuhan blangko pertahun kami di 900 sampai 1,2 juta per tahun. Karena perubahan status kota Jakarta yang baru, perlu perubahan redaksional ini lah karenanya ada peningkatan kebutuhan blangko," sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin mengungkapkan, seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTPnya pada 2024 mendatang.
Sebab, lanjut Budi, Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Maka dari itu, Budi menyebut bahwa pihaknya membutuhkan sekitar 8 juta blangko e-KTP.
"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Budi saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2023, dikutip dari laman DPRD pada Senin (18/9).
Budi pun berharap Komisi A DPRD bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
"Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami," tambah Budi.
Dukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya Ia akan bertugas saat upacara HUT RI ke 78 di halaman kantor Walikota Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJenazah Gembong, saat ini berada di rumah duka Jalan Peninggalan Timur, Kebayoran Lama Utara.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaDapil Jakarta II meliputi Jakpus, Jaksel dan luar negeri bertabur tokoh-tokoh ternama
Baca SelengkapnyaPenugasan ini tertuang dalam surat DPD PDIP DKI Jakarta Nomor 423/IN/DPD-DKI/X/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Widjaja.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa jumlah peluru yang menyasar ke tubuh korban.
Baca Selengkapnya