Wamenaker: Perusahaan Rugi Jika Tak Ambil Peserta Program Magang Nasional 2025
Pemerintah telah menanggung penuh insentif peserta berupa upah hingga Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan masa magang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa perusahaan akan rugi jika tidak memanfaatkan tenaga kerja dari program Magang Nasional 2025.
Pasalnya, pemerintah telah menanggung penuh insentif peserta berupa upah hingga Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan masa magang.
“Saya pikir perusahaan pasti maulah mengambil, karena dia punya skill, punya kemampuan. Selama 6 bulan dibayar oleh negara di tempat mereka, ketika mereka pintar, rugi perusahaan melepas,” ujar Afriansyah di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10).
Dengan skema ini, perusahaan mendapat tambahan tenaga kerja tanpa harus mengeluarkan biaya. Selain itu, peserta magang yang telah terasah selama enam bulan diharapkan bisa langsung direkrut sebagai pekerja tetap.
“Ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok, nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja sehingga terciptalah lapangan pekerjaan,” imbuhnya.
Kuota 20.000 Peserta
Program Magang Nasional 2025 diperuntukkan bagi lulusan baru diploma (D1–D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun terakhir dan belum bekerja. Pemerintah membuka kuota 20.000 peserta untuk tahap pertama.
Pelaksanaan program berlangsung selama 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026, sementara pendaftaran dibuka mulai 7–12 Oktober 2025. Jika berjalan sukses, pemerintah berencana menambah kuota di tahun berikutnya.
“Sebanyak 20 ribu itu yang sampai 2025. 2026 nanti kalau memang programnya bagus, akan kita tambah lebih dari 20 ribu,” jelas Afriansyah.
Selain insentif uang saku, peserta magang juga mendapat perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang seluruh iurannya ditanggung negara.