Wajib Cantumkan Tarif Makanan Padang, Pemkot Tegas Cegah Praktik "Mamakuak"
Pemerintah Kota Padang mewajibkan restoran dan kafe untuk wajib cantumkan tarif makanan demi melindungi konsumen dan mencegah praktik "mamakuak" di kawasan objek wisata.
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, secara tegas mewajibkan seluruh restoran dan kafe yang beroperasi di kawasan objek wisata untuk mencantumkan daftar menu beserta tarif makanan dan minuman secara transparan. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah praktik penjualan harga yang tidak wajar, atau yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah "mamakuak", yang kerap merugikan pengunjung.
Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, terutama menjelang momentum libur panjang seperti Idul Fitri. Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha kuliner harus mematuhi aturan ini demi menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan bagi wisatawan maupun warga lokal.
Untuk menguatkan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Padang ini menjadi landasan hukum bagi penerapan kewajiban pencantuman tarif di seluruh tempat makan.
Perlindungan Konsumen dan Pencegahan "Mamakuak"
Praktik "mamakuak" seringkali menjadi keluhan utama wisatawan yang berkunjung ke objek wisata, di mana harga makanan atau minuman mendadak melonjak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Kota Padang.
Selain mewajibkan pelaku usaha, Pemerintah Kota Padang juga mengimbau para pengunjung di kawasan objek wisata untuk senantiasa memastikan harga makanan atau minuman sebelum melakukan pemesanan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi kontrol ganda dalam mencegah terjadinya praktik penjualan harga yang tidak transparan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara terpisah menegaskan bahwa pelaku usaha kuliner tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan, atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas di awal. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha Nakal
Pemerintah Kota Padang tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan ini. Apabila ditemukan adanya pelanggaran dan disertai dengan pengaduan dari masyarakat, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner yang nakal merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama lima tahun, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik curang.
Fadly Amran mengimbau seluruh pedagang, khususnya yang berada di kawasan objek wisata, untuk mematuhi imbauan pencantuman daftar harga ini. Selain itu, pedagang juga diminta untuk selalu ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap sapta pesona, demi kenyamanan dan kepuasan pengunjung.
Sumber: AntaraNews