Usai Tendang Ayahnya, Pemuda di Makassar Dihantam Tetangga Pakai Balok Kayu hingga Tewas
Terungkap penganiayaan hingga korban meninggal dunia akibat kesalahpahaman.
Seorang pemuda bernama Apriansyah (25) meregang nyawa usai dihantam oleh tetangganya menggunakan balok kayu. Terungkap penganiayaan hingga korban meninggal dunia akibat kesalahpahaman.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, pihaknya telah menangkap satu dari dua pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Satu pelaku ditangkap inisial AL (45) dan satu yakni RF masih dalam pengejaran.
"Pada tanggal 24 April ada terjadi kasus pembunuhan di mana korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di wilayah Kecamatan Tamalate. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap satu orang pelaku yang seharusnya ada dua orang pelaku," ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (26/4).
Kronologi Kejadian
Arya menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban Apriansyah bertengkar dengan ayahnya. Bahkan, korban menendang ayahnya.
"Saat itu pelaku hendak memisahkan pertengkaran antara anak dan bapak yang merupakan tetangga pelaku. Nah, ketika dipukul sama korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dibantu dengan satu orang (pelaku RF) lagi, sampai korban akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Tak terima terkena pukulan, akhirnya AL bersama menantunya balik menganiaya korban. Kedua pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu.
"Setelah dikeroyok, dipukul dengan balok ini juga ada beberapa kali penganiayaan, sehingga korban ini meninggal dunia," kata mantan Kapolresta Metro Depok ini.
Korban Alami Luka Berat di Wajah
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berat pada wajah. Hal itu, akibat pelaku menghantamkan kayu balok ke wajah korban berkali-kali.
"Bagian wajah itu hancur, juga di beberapa bagian badan juga luka-luka, bagian kaki juga ada luka-luka. Karena dipukul dengan balok, karena dipukul berkali-kali ke arah wajah, itu menyebabkan luka," ucapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 338 dan 170 juncto pasal 351 ayat (3) KUHP.