Kepolisian Sektor (Polsek) Barus, Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial AWS (25) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat. Insiden tragis ini menyebabkan korban RP (53) meninggal dunia di Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan AWS dilakukan pada Selasa, 23 September, setelah penyelidikan intensif oleh tim kepolisian setempat.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di rumah korban pada dini hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WIB, melibatkan sekelompok orang tak dikenal. Korban diseret dan dianiaya secara brutal hingga tewas di area persawahan belakang rumahnya. Polisi kini tengah mendalami motif serta mencari pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan keji ini.
Kapolsek Barus, Inspektur Polisi Satu Mulia Riadi, menyatakan bahwa pelaku telah dibawa ke Kepolisian Resor Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menambahkan, "Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban." Langkah hukum tegas akan diterapkan kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kejadian Tragis Penganiayaan
Kapolsek Barus menjelaskan, insiden penganiayaan yang menewaskan RP ini bermula ketika rumah korban dilempari batu berkali-kali. Lebih dari 20 lemparan batu menghantam rumah sebelum sekelompok orang bertopeng mendatangi kediamannya. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (23/9) sekitar pukul 05.00 WIB, menciptakan suasana mencekam di Desa Bungo Tanjung.
Saat korban RP membuka pintu, ia langsung diseret ke halaman belakang rumahnya tanpa ampun oleh para pelaku. Di sana, korban dipukuli dengan menggunakan kayu oleh para pelaku yang berjumlah banyak. Kekerasan ini menjadi awal dari rangkaian penganiayaan yang berujung fatal terhadap korban.
Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian diseret lagi ke area persawahan yang berada di belakang rumahnya. Di lokasi tersebut, lebih dari 20 orang terus-menerus memukuli dan melempari korban dengan batu. Tindakan brutal ini berlangsung hingga korban RP menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan Mendalam dan Jeratan Pasal Berlapis
Setelah insiden penganiayaan yang menewaskan RP, pihak kepolisian segera bertindak cepat mengumpulkan bukti. Polsek Barus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian milik korban, yang kini menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap kasus penganiayaan ini, kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga korban menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum untuk mengetahui penyebab kematian. Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum sesuai permintaan keluarga.
Berdasarkan keterangan anak korban yang menjadi saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AWS sebagai terduga pelaku. AWS, warga Desa Bungo Tanjung, kini menjalani proses penyidikan intensif di Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku penganiayaan tersebut serta motif di baliknya.
Advertisement
Atas tindakan keji yang dilakukan, AWS dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Kapolsek Mulia Riadi menjelaskan, "Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati." Ia menambahkan, pasal-pasal lain yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian.
Sumber: AntaraNews