KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap dan Gratifikasi, Langsung Ditahan

KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka setelah menemukan bukti awal yang sah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada malam Senin, 20 Juli 2026.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Suap dan Gratifikasi, Langsung Ditahan
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Dimas)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain suap, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) dan melanjutkan pemeriksaan secara intensif hingga Selasa (21/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Selain dugaan suap, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dalam bentuk gratifikasi yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman.

Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga terlibat benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Ganialg, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rekomendasi