Achmad Taufik Husein, yang menjabat sebagai Plt Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, diduga telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati yang bertujuan agar membantu Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, dalam memperoleh paket proyek dari dinas tersebut pada tahun anggaran 2025-2026.
"Selanjutkan SUD (Sudirman) menggunakan CV DKK (Dyaskarya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai poolbucket proyek, di mana SUD kemudiman meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Dia melanjutkan bahwa Sudirman telah mengirimkan daftar paket proyek yang akan dikerjakan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang terlibat.
Dalam proses teknis pengadaan, panitia PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) juga menambahkan syarat berupa surat dukungan untuk para calon vendor, yang mencakup kepemilikan alat tertentu dan supplier yang dapat menunjang kelayakan pengerjaan proyek.
Surat dukungan tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menyulitkan calon vendor lainnya.
"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 Miliar," ungkap Taufik.
Proyek yang dimaksud mencakup beberapa item, antara lain:
Melalui proses tender
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp 2,3 miliar
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp 4,3 miliar;
- Pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar;
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar;
Selain itu, terdapat juga proyek yang diperoleh melalui penunjukan langsung, di antaranya:
- Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp 3,4 miliar;
- Empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar;
- Enam belas paket pekerjaan di PT AMGM atau perusahaan air minum daerah T.A. 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
Taufik menambahkan bahwa pengerjaan proyek tersebut diambil alih oleh CV Dyaskarya Konstruksi, yang kemudian menyerahkan sebagian pekerjaan kepada beberapa CV lain. Meskipun demikian, kontrol penuh atas pelaksanaan proyek tetap berada di tangan Sudirman.
Dari total nilai proyek sebesar Rp 17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3% kepada penyedia yang namanya dipinjam, serta memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV Dyaskarya Konstruksi.
Di samping itu, Sudirman juga diduga menerima sejumlah uang dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, dengan nilai mencapai Rp 31,1 miliar.
"Adapun, penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini," jelas Taufik.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," sambungnya.
Advertisement
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lalu Ahmad Zaini, yang menjabat sebagai Bupati Lombok Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK memperoleh bukti permulaan yang sah, yang ditemukan selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin, 20 Juli 2026, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang berlangsung hingga Selasa, 21 Juli 2026, sore hari.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Dalam konteks dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dituduh telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di samping itu, terkait tuduhan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, keduanya juga disangka melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, tersangka Alvonsus Ganialg, yang berperan sebagai pihak pemberi, juga dituduh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Selanjutnya, KPK telah memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, yang berlaku mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.