Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Aset, KPK Temukan 55 Bidang Tanah

Temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Bupati Lombok Barat Diduga Sembunyikan Aset, KPK Temukan 55 Bidang Tanah
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tidak melaporkan seluruh aset yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidik menemukan sedikitnya 55 bidang tanah yang diduga terkait dengan LAZ, sementara dalam LHKPN hanya tercantum 24 bidang tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Budi menegaskan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.

KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan, termasuk dengan memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat pada 20 Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani.      

Rekomendasi