Minta Uang Tak Diberi, Anak Tiri Tega Habis Nyawa Ayah di Rejang Lebong
Korban diketahui bernama M Bambang (46), sementara pelaku adalah Yogi Ardiyansah (27), yang tak lain adalah anak tiri dari korban.
Seorang pria di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, meregang nyawa usai dianiaya oleh anak tirinya sendiri menggunakan balok kayu. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding, tepatnya di kawasan Pasar setempat.
Korban diketahui bernama M Bambang (46), sementara pelaku adalah Yogi Ardiyansah (27), yang tak lain adalah anak tiri dari korban.
"Benar, itu kejadiannya kemarin Rabu (15/10) sekira pukul 17.55 WIB di Pasar Pandang Ulak Tanding. Pelaku merupakan anak tiri korban," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, dalam keterangannya pada Jumat (17/10).
Dijelaskan Sinar, saat kejadian, korban sedang duduk di pangkalan ojek. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang sambil membawa sebatang balok kayu.
“Tersangka datang dari belakang dengan membawa 1 buah balok kayu lalu korban lari dan terjatuh setelah itu tersangka memukul korban dari belakang sebanyak 2 kali di bagian kepala,” jelasnya.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat dilarikan ke puskesmas. Namun, karena kondisinya cukup parah, ia kemudian dirujuk ke RS Ar Bunda di Kota Lubuk Linggau. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
"Karena korban mengalami luka yang parah sehingga dirujuk ke RS Ar Bunda di Kota Lubuk Linggau dan dinyatakan Meninggal Dunia," lanjut Sinar.
Motif pembunuhan diduga berawal dari persoalan sepele. Pelaku merasa kesal karena permintaan uangnya ditolak oleh korban.
“Pelaku merupakan anak tiri korban. Masalahnya sepele, karena korban meminta uang namun tak diberi,” ungkapnya.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong.
“Dan dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda untuk penganiayaan biasa, paling lama lima tahun jika mengakibatkan luka berat, dan paling lama tujuh tahun jika mengakibatkan kematian,” katanya.