Pertikaian Keluarga di Bandung Berujung Maut, Dua Kakak Habisi Nyawa Adik Sendiri
Polisi telah menangkap keduannya dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Seorang pria berinisal BP (42) tewas setelah dianiaya oleh kedua kakaknya sendiri, BS (47) dan DI (43). Polisi telah menangkap keduannya dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kasus bermula dengan laporan ada jenazah di sebuah rumah di lingkungan Gang Raden Adibrata, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 1 November 2025 dini hari. Anggotanya pun bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
Mengecek Lokasi
Mereka mengecek lokasi, mengolah TKP, membawa jenazah korban ke rumah sakit, dan menghimpun keterangan dari sejumlah warga termasuk kedua tersangka.
Awalnya, kedua tersangka menyatakan korban meninggal wajar. Namun, penyelidikan mengungkap petunjuk berbeda.
"Tetapi ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengolah alat bukti, ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan matinya seseorang," ungkap Budi, saat konferensi pers dikutip Selasa (4/10).
Korban Terjadi Sekitar Pukul 03.30
Adapun tindak penganiayaan kepada korban terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Korban pulang dalam keadaan mabuk dan mengamuk di rumahnya subuh itu. Ia diduga mengacak-acak isi rumah, sembari berteriak-teriak.
Kelakukan korban itu bukan yang pertama kali sehingga memantik rasa kesal pada benak kedua kakaknya. Rasa kesal itulah yang melatari penganiayaan terhadap korban, hingga berujung tewas.
"Para tersangka sudah tidak suka dengan korban karena sering pulang dalam keadaan mabuk,” jelasnya.
Pelaku melakukan penganiayaan di antaranya dengan menggunakan helm dan pisau. Pisau tersebut meninggalkan luka tusuk pada dada kiri korban dan menembus paru-paru. Itu pada gilirannya menyebabkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
"Tapi ternyata pada saat penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau, dan ada helm itu, jadi mengakibatkan kehabisan darah dan meninggal dunia,” ujarnya.
Kedua tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal antara lain pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 170 terkait penganiayaan yang berujung tewasnya seseorang, termasuk pasal 351.