Ini Tampang Adik Tega Bunuh Kakak Kandung di Jatinegara Gara-Gara Narkoba
Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar Pukul 17.40 Wib, di Jalan IPN RT. 009, RW. 006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
Petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya, menangkap B (40) karena membunuh kakak kandungnya sendiri DS (47) dengan cara ditusuk menggunakan pisau karena masalah narkoba. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri, di Jalan Raya Garawangi, Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Pada Sabtu 19 Juli 2025.
Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar Pukul 17.40 Wib, di Jalan IPN RT. 009, RW. 006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Barang bukti 1buah baju berwarna hijau tosca bersimbah darah milik korban, 1 buah celana berwarna cammo dengan noda darah milik korban. 1 buah sweter dengan penuh darah milik korban, 1 buah baju berwarna jingga milik pelaku, 1 buah senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku dan 1 buah celana jeans pendek milik pelaku," kata Kasubdit Resmob Dir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, kasus ini berawal dari kakak-adik yang sama-sama terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Pelaku geram karena merasa tak mendapat bagian dari hasil jualan sabu yang dijalankan korban, padahal ia mengaku sebagai perantara yang mengenalkan korban kepada seorang bandar berinisial N.
"Korban tetap mendapat pekerjaan menjual metamfetamin. Pelaku berasumsi barang penjualan metamfetamin tersebut berasal dari N," ucap dia.
Guna membuktikan dugaannya, pelaku menyuruh temannya D membeli sabu dari korban. Kecurigaan korban masih tetap berjualan sabu ternyata benar adanya. Hal itu membuat pelaku marah karena merasa dibohongi.
"Pelaku berasumsi barang metamfetamin tersebut berasal dari N," ucap dia.
Pada hari kejadian, pelaku membawa sebilah pisau dari rumahnya di kawasan Pasar Gembrong menuju rumah orang tuanya di Cipinang Besar Selatan. Di sana, ia sempat mengutarakan niatnya untuk melukai korban kepada ibu dan adiknya. Pisau tersebut diasah di depan rumah sebelum pelaku menemui korban.
Ketika bertemu, keduanya terlibat cekcok dan berujung pada perkelahian. Pelaku lalu menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Tikaman mengenai bagian leher, tangan, dan perut korban. Korban sempat dibawa ke RSUD Duren Sawit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Usai menghabisi nyawa sang kakak, pelaku kabur ke kontrakannya, menyembunyikan pisau, lalu melarikan diri bersama istrinya.
Tak butuh waktu lama, Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari keluarga korban segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Penangkapan dilakukan sehari setelah kejadian.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu buah senjata tajam yang digunakan oleh korban untuk menghabisi kakaknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.