Cemburu Bisnis, Pria di OKU Ajak Dua Anaknya Habisi Tetangga
Kasus ini menjadi sorotan lantaran aksi tersebut turut melibatkan dua anak pelaku, setelah perselisihan keduanya memanas.
Polisi meringkus seorang pria berinisial SA (53) setelah diduga membunuh tetangganya sendiri, F (40), dalam konflik yang dipicu persaingan bisnis. Kasus ini menjadi sorotan lantaran aksi tersebut turut melibatkan dua anak pelaku, setelah perselisihan keduanya memanas hingga berujung pada kesepakatan duel.
Mereka sepakat bertemu di suatu tempat di kampungnya di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (30/8) malam.
Ternyata SA mengajak serta kedua anaknya untuk mengeroyok korban. Benar saja, korban yang seorang diri menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku. Dia tewas di tempat dengan banyak luka di tubuhnya.
7 Bulan Buron
Beberapa hari kemudian, NY (20), menyerahkan diri ke kantor polisi dan ayah serta adiknya kabur dari kampung. Tujuh bulan buron, SA diamankan polisi di tempat persembunyiannya di perkebunan tak jauh dari kampungnya.
"Setelah dilakukan penelusuran, tersangka SA ditangkap dalam persembunyiannya di kebun," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (31/3).
Nandang menyebut pengeroyokan berunjung kematian itu dilatarbelakangi persaingan bisnis. Tersangka SA tak terima hingga terjadi perselisihan dengan korban.
"Motifnya persaingan bisnis," kata Nandang.
Dua Tersangka
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, salah satunya NY (20) yang tengah menjalani proses hukum di Rutan Baturaja, OKU. Sementara seorang pelaku lain yakni adik NS masih buronan.
"Kita dalami pemeriksaan agar pelaku yang buron segera tertangkap," kata Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sebagaimana diatur dalam ketentuan sebilah parang, dua sarung parang, dan sepeda motor.