Sakit Hati Tak Diakui Anak Kandung, Pria di Bulukumba Tega Bunuh Ayahnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap dua orang pelaku. Salah satunya diketahui merupakan anak kandung korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria lanjut usia berinisial ID (61) yang ternyata merupakan korban pembunuhan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap dua orang pelaku. Salah satunya diketahui merupakan anak kandung korban.
Kapolres Bulukumba, Ajun Komisaris Besar Restu Wijayanto, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk tempat penampungan rumput laut. Korban mengalami luka serius di bagian leher dan perut.
“Pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni ML (72) dan SS (35). SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban. Keduanya tinggal di alamat yang sama dengan korban,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Korban Ditemukan Setelah Tiga Hari Tidak Pulang
Restu menjelaskan, korban pertama kali ditemukan setelah dilaporkan tidak pulang ke rumah selama tiga hari. Mayat korban ditemukan oleh anaknya yang lain, berinisial MF.
"Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya berinisial MF, setelah dilaporkan tidak pulang ke rumah selama tiga hari," kata dia.
Saat ditemukan, korban mengalami luka gorok pada leher, luka terbuka pada perut, serta kondisi usus yang telah dipotong dan dikeluarkan dari dalam perut. Menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
Polisi juga mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit guna keperluan visum dan autopsi.
Polisi Tangkap Dua Pelaku
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa empat orang saksi. Dari hasil pendalaman, dua orang yang semula diperiksa sebagai saksi akhirnya mengakui keterlibatan mereka sebagai pelaku pembunuhan.
"Kami memeriksa empat orang saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku yakni SS dan ML mengakui telah melakukan pembunuhan," katanya.
“Dua saksi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban ID, yakni SS dan ML,” kata Restu.
Pembunuhan Direncanakan Sehari Sebelumnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut pada Sabtu malam (28/3) sekitar pukul 23.00 WITA di rumah SS. Keduanya diduga telah menyusun rencana pembunuhan dengan motif dendam terhadap korban.
"Pada Minggu (29/3) dinihari, kedua pelaku mendatangi gubuk tempat korban beristirahat. (Peristiwa terjadi) Saat korban sedang tidur," ungkapnya.
"Parang yang digunakan hanya satu dan dipakai secara bergantian," kata dia.
Motif Dendam dan Sakit Hati
Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan didasari rasa dendam. ML diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban. Sementara itu, SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban.
“Motif keduanya adalah dendam. Sehingga tega melakukan pembunuhan yang tergolong sadis dan keji,” beber Restu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. Restu menyebut ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.