Kesal Putrinya Sering Diancam Dibunuh, Ayah & Anak Duel dengan Menantu hingga Tewas
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas serta keberadaan kedua pelaku.
Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros menangkap bapak dan anak inisial SE (45) dan SY (20) terkait kasus pembunuhan terhadap Muh Masdar. Polisi menyebut kedua pelaku adalah ayah dan anak.
Kepala Satreskrim Polres Maros Iptu Ridwan menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan yang berujung maut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas serta keberadaan kedua pelaku.
“Alhamdulillah berkat kerja cepat tim, kami berhasil mengamankan terduga pelaku bapak dan anak yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan meninggal ini. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/8).
Ridwan mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara korban dengan para pelaku. Ridwan menyebut pelaku SE tak terima adiknya yang merupakan istri korban sering mendapatkan kekerasan dan mendapatkan ancaman pembunuhan.
"Dari hasil investigasi, para pelaku ini kesal terhadap korban yang sering bertengkar dan mengancam untuk membunuh istri korban yang juga merupakan adik kandung pelaku. Pelaku dan korban masih ada hubungan famili yakni saudara ipar," ungkapnya.
Para pelaku kesal dengan perlakuan korban terhadap istrinya yang mengancam dan sering berlaku kasar. Pada saat kejadian korban yang saat itu mengancam untuk membunuh istrinya melalui pembicaraan telepon, karena khawatir istri korban menghubungi pelaku SE untuk datang ke tempatnya. Di situlah kemudian terjadi cekcok dan duel fisik.
"Korban mengalami luka terbuka diduga sabetan parang di kepala serta luka tusuk di pinggang dan area jantung, korban meninggal di TKP," ungkap Kasat Reskrim.
Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.