Adik Ipar Dianiaya, Pemuda di Malang Bacok Penjual Gorengan
Dari perkelahian itu, korban terkena luka bacok di bagian punggung hingga mengalami luka parah.
Seorang penjual gorengan di Lumajang, Jawa Timur tewas usai dibacok di sekitar lapaknya pada Minggu (2/2). Peristiwa ini terjadi usai korban dan pelaku sempat cekcok dan duel. Sementara, pelaku kini telah diamankan polisi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat aksi carok antara korban dan pelaku di lokasi sekitar SPBU Klakah Lumajang. Aksi tersebut terlihat menggegerkan warga dan pengendara jalan setempat lantaran duel dilakukan di pinggir jalan raya.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Ryo Robiansyah (28), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Sementara, pelaku Nurul Arifin (25), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Dari hasil informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika korban usai menganiaya adik dari pelaku. Diketahui, saat itu korban sedang dalam keadaan mabuk. Mendapati adiknya dianiaya, pelaku yang tak terima langsung mendatangi korban dan mengajak duel di sekitar lapak jualan milik korban.
Saat itu, keduanya diketahui membawa sajam dan terjadilah duel di pinggir jalan. Dari perkelahian itu, korban terkena luka bacok di bagian punggung hingga mengalami luka parah. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat namun nyawanya tak bisa tertolong.
Pelaku Ditangkap Polisi
Sementara itu, berbekal bukti rekaman CCTV, kini pelaku telah diamankan polisi. Dari keterangan pelaku motif dirinya melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tak terima adiknya dianiaya oleh korban.
“Adik saya dipukul. Saya tidak senang dan akhirnya terjadinya perkelahian itu,” kata pelaku, Nurul Arifin pada Senin (3/2).
Atas kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam jenis clurit yang digunakan pelaku dan korban saat berduel.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Siregar mengatakan motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran untuk membela adiknya.
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka ini tidak nyaman atau tidak terima adiknya dianiaya sehingga membela adiknya. Ini sudah ada 2 sajam 1 milik korban 1 milik tersangka yang digunakan duel,” jelas Alex.
Pelaku kini diamankan dan terancam jeratan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, korban kini telah dimakamkan di TPU setempat.