Kronologi Duel Maut Remaja Pakai Celurit di Bantul
Duel maut ini bermula dari tantangan yang disampaikan korban melalui teman pelaku.
Polisi menangkap seorang remaja berinisial NA (18) alias Dobleh, warga Jetis, Kabupaten Bantul, yang terlibat dalam duel maut menggunakan celurit. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul, dan menyebabkan Agus Setya Prayoga (17) meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/5) dinihari. Pelaku berhasil diamankan satu minggu setelah kejadian karena sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
"Telah diamankan NA (18) alias Dobleh, warga Jetis, Kabupaten Bantul. Diamankan setelah seminggu kejadian karena sempat melarikan diri. Pelaku ini berpindah-pindah," kata Mirza, Senin (26/5).
Kronologi Duel Maut
Dari pengakuan pelaku, duel bermula dari tantangan yang disampaikan korban melalui teman pelaku. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Lapangan Kanggotan, Pleret, pada Sabtu malam (10/5) pukul 23.30 WIB.
"Kedua bertemu dan memperjelas tantangan korban. Kemudian ada kesepakatan duel menggunakan senjata tajam," ujar Mirza.
Setelah sepakat, pelaku dan korban berpisah untuk mengambil senjata tajam masing-masing dan kembali bertemu pukul 03.30 WIB di Jalan Bawuran, Pleret.
"Saat bertemu di tempat kejadian, pelaku ini sempat tanya ke korban yang menang atau kalah tandanya apa? Korban kemudian menjawab jika yang kalah bilang uwis atau dalam Bahasa Indonesia artinya sudah," jelas Mirza.
Saat duel berlangsung, pelaku menyabetkan celurit beberapa kali ke tubuh korban. Korban sempat membalas dan menyebabkan pelaku mengalami luka di jari kelingking serta paha. Namun, setelah korban mengucap “wis mas” (sudah mas), pelaku menghentikan duel.
"Korban kemudian bilang, 'wis mas.' atau dalam Bahasa Indonesia artinya sudah mas. Mendengar suara korban ini, pelaku pun menghentikan duel," terang Mirza.
"Keduanya lalu meninggalkan tempat duel. Saat itu korban masih hidup dan setelahnya dibawa ke rumah sakit tapi dinyatakan meninggal dunia. Baik pelaku maupun korban ini sebenarnya saling kenal," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit sepanjang 55 cm, pakaian, dan helm yang digunakan pelaku saat duel.
"Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Mirza.