Duel Berdarah di Bangli Berujung 2 Tewas & 1 Kritis, Polisi Ungkap Motif Perselisihan Antar Komunitas Jeep Tour
Polisi mengungkap motif di balik perkelahian maut yang menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali
Polisi mengungkap motif di balik perkelahian maut yang menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pada Minggu (12/10). Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa menjelaskan, peristiwa berdarah itu dipicu kesalahpahaman antar kelompok Jeep Tour yang sudah lama berselisih mengenai jalur wisata di kawasan Kintamani.
“Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah tersinggung akibat pesan bernada tantangan yang dikirim korban, serta perselisihan internal dalam komunitas Jeep Tour di wilayah Kintamani,” ujar Kompol Willa Jully, Rabu (15/10).
Tersangka utama IKA (26) mengaku menyerang ketiga korban, sementara dua pelaku lain, IJW (40) dan INB (32), turut menyerang korban JS (47) menggunakan senjata tajam berupa tombak dan pedang.
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.10 WITA di Banjar Tabu, Desa Songan B, ketika korban JS mengirim pesan tantangan kepada IKA melalui Facebook, setelah terjadi perdebatan terkait penyetopan mobil Jeep. Saat melintas di depan warung JS sepulang dari ladang, IKA dihadang oleh tiga korban yang membawa senjata tajam. Ia berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya, IJW.
Merasa tersinggung, IKA kemudian mengajak IJW dan INB kembali ke lokasi dengan membawa pedang dan tombak. Ketiganya menyerang para korban hingga dua di antaranya, IKW (54) dan JS (47), meninggal dunia di tempat, sementara WR (53) mengalami luka berat.
“Sekitar pukul 09.30 WITA, ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” jelas Kompol Willa Jully.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pedang, satu tombak, satu sabit, satu linggis, satu kapak, dua batu, serta pakaian dan tas milik korban.
Kompol Willa Jully menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Perselisihan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan emosi. Polres Bangli akan terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bangli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IKA, IJW, dan INB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Bangli menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan peristiwa itu dan menyebut seluruh korban telah dibawa ke RSUD Bangli untuk penanganan medis.