Jaksa Deli Serdang Dibacok Diduga Terkait Tuntutan Sidang, 3 Ditangkap Salah Satunya Wakil Ketua Ormas

Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik salah seorang terdakwa.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Jaksa Deli Serdang Dibacok Diduga Terkait Tuntutan Sidang, 3 Ditangkap Salah Satunya Wakil Ketua Ormas
Jaksa Deli Serdang Dibacok Diduga Terkait Tuntutan Sidang, 3 Ditangkap Salah Satunya Wakil Ketua Ormas (Merdeka.com)

Polisi masih mendalami kasus pembacokan terhadap JWS, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain jaksa JWS, korban lainnya adalah ASH yang merupakan ASN di Kejari Deli Serdang.

"Motif masih didalami, masih kita kembangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombe Ferry Walintukan, kepada merdeka.com, Senin (26/5).

Sampai hari ini, sudah tiga orang ditangkap kepolisian terkait peristiwa pembacokan tersebut. Satu di antaranya merupakan wakil ketua ormas di Deli Serdang.

"Tiga yang ditangkap yakni AFL alias K sebagai otak pembacokan, sudah diamankan kemarin malma pukul 21.00 Wib. Kemudian SD alias G sebagai eksekutor dan M alias B sebagai yang membonceng G," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon. Ada dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.

Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas. Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.

Saat informasi di atas dipastikan, Ferry kembali menegaskan semua masih dalam proses penyidikan. Dia enggan merinci hasil pemeriksaan sementara terhadap tiga pelaku.

"Otak peristiwa ini AFL menyuruh SD melakukan pembacokan. Sementara eksekutor ini adalah residivis kasus 365. Sehingga terjadilah peristiwa itu di lahan korban yang mengakibatkan korban luka di tangan" katanya.

Saat ini, katanya, ketiganya masih dimintai keterangan. Dia pastikan, antara korban dan otak pembacokan saling kenal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pembacokan itu mengakibatkan korban harus menjalani perawatan.

"Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius," katanya.

Harli juga mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga pasca-peristiwa pembacokan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan kondisi jaksa fungsional yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga. Dia dibacok oleh dua pelaku yaitu Alpa Patria Lubis dan Surya Darma.

Dalam peristiwa itu kedua pelaku juga membacok korban lain yakni staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat.

"Korban JWS bagian lengan kiri atas dan bawah (luka bacok). Korban AH lengan kiri bagian bawah," kata Adre, Senin (26/5).

Adre mengatakan kedua korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Columbia Asia, Jalan Listrik, Kota Medan. Salah satu korban kini harus menjalani operasi pemutusan tulang di bagian lengan kiri. Kendati demikian, kondisi kedua korban berangsur membaik.

"Dapat kami sampaikan bahwa perkembangan Jhon Wesli telah dioperasi putus tulang. Akibat penganiayaan berat dan saat ini tetap dalam penanganan medis yang intensif," ucapnya.

Rekomendasi