Pelaku Pemukulan Kakek Ade di Minimarket hingga Meninggal Terancam Penjara 10 Tahun
Tindakan kekerasan tersebut, membuat korban tak sadarkan diri dan menderita luka sehingga segera dievakuasi ke RSUD Ujungberung, Bandung oleh warga.
Pemuda berinisial DRW (21) terancam dibui selama 10 tahun. Gara-garanya dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria 62 tahun, bernama Ade Dedi, meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah minimarket, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, tak jauh dari Bunderan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (6/1), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kala itu, pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol berniat belanja di minimarket tersebut. Namun, alih-alih menaruh barang belanjaannya di keranjang, pelaku justru memasukkannya ke balik jaketnya.
Hal ini pada gilirannya memicu kecurigaan pegawai minimarket, bahwa pelaku melakukan pencurian.
Pegawai minimarket kemudian memeriksa pelaku, kemudian meminta pelaku melakukan pembayaran atas barang-barang yang ia bawa. Namun, uang yang pelaku bawa saat itu hanya senilai Rp100 ribu, tidak cukup untuk membayar banyak barang yang dia bawa.
“Karena emang barang yang diambil banyak, kasir hanya melayani barang yang senilai dengan uangnya. Pada waktu itu pelaku hanya membayar uang yang senilai seratus ribu. Jadi barang-barang sisanya itu dikembalikan karena tidak jadi,” terang Anton, saat dijumpai wartawan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1).
Namun, situasi itu sempat memanas karena kecurigaan tadi. Korban, yang merupakan anggota linmas setempat pun, datang ke lokasi usai menerima informasi adanya ribut-ribut itu.
Di sanalah pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Korban berupaya memeriksa pelaku sementara pelaku tak terima dicurigai melakukan pencurian.
Cekcok karena kesalahpahaman itu berlanjut hingga ke area luar mini market, tempat pelaku menganiaya korban.
“Pelaku melakukan pemukulan kepada korban. Yang pertama dengan cara memukul di bagian rahangnya. Setelah korban jatuh, pelaku melakukan penginjakan, menginjak di bagian dada dan leher,” jelas Anton.
“Kemudian melakukan pemukulan lagi menampar dengan cara menampar ke arah pipinya,” imbuhnya.
Korban Dievakuasi ke RS, Pelaku Langsung Ditangkap
Tindakan kekerasan tersebut, membuat korban tak sadarkan diri dan menderita luka sehingga segera dievakuasi ke RSUD Ujungberung, Bandung oleh warga. Di sisi lain, warga segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian sektor setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lantas mendatangi tempat kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku langsung berhasil ditangkap.
“Saat itu pun langsung anggota kami langsung datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Anton.
Korban Meninggal 3 Hari Kemudian
Sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, korban dirawat di RSUD Ujungberung. Hingga tiga hari pasca mengalami penganiayaan itu, Jumat (9/1), korban mengembuskan nafas terakhirnya.
“(Penyebab kematian) Dianggap ada pendarahan di belakang kepala, seperti itu,” ungkap Anton.
Atas perbuatan tersebut, DRW terancam pidana penjara 10 tahun. Dia dijerat dengan pasal 466 ayat (2) dan 468 ayat (2) usai melakukan dugaan tindak penganiayaan.
“Kami penyidik sudah melakukan tindakan kepolisian, pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” tegas Anton.
"Dan kami ancam dengan pasal 466 ayat (2) dan 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang dia.