Pedagang Nasgor Dibegal di Arcamanik Bandung, Dua Pelaku Bersajam Kini Dibui
Polisi berhasil meringkus dua pelaku tak lama setelah kejadian. Mereka adalah inisial RM (22) dan SM (29). Keduanya residivis pada kasus serupa.
Dua pedagang nasi goreng (nasgor) asal Tegal, Jawa Tengah, Malik Abdul Azis dan Arij Lutfi Hanin, menjadi korban pembegalan di wilayah Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Senin (10/11) dini hari pukul 01.45 WIB.
Polisi berhasil meringkus dua pelaku tak lama setelah kejadian. Mereka adalah inisial RM (22) dan SM (29). Keduanya residivis pada kasus serupa.
Saat itu korban baru pulang berjualan dan melintas di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, yang sepi menggunakan motor. Korban sempat melihat salah satu pelaku di pinggir jalan.
"Begitu berpapasan dekat, pelaku ini tidak ada tanya jawab lagi, langsung menghantamkan kepada korban," kata dia, ungkap Nasrudin di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11).
Meninggalkan luka
Tindakan itu kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan golok dan meninggalkan luka pada bagian kepala dan tangan korban.
"Yang pertama dihantamkan goloknya ini ke bagian pelipis korban, kemudian yang kedua dihantamkan juga ke bagian kepala korban. Satu korban lagi melakukan perlawanan dengan cara menangkis, itu juga dihantam,” katanya.
Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku lantas mengambil motor korban dan kabur. Namun, upaya itu gagal setelah sebuah mobil menghadang laju motor tersebut.
Mengamankan pelaku
Warga setempat yang menyaksikan kejadian lantas mengamankan pelaku, kemudian menyerahkan mereka ke Polsek Arcamanik. Sentara itu, selain luka, korban mengalami kerugian ditaksir Rp12 juta dari motor yang diambil.
"Barang bukti yang disita petugas antara lain sebilah golok, kain penutup wajah, pakaian yang digunakan pelaku, dua unit sepeda motor, helm, serta satu unit telepon genggam," kata Nasrudin.
Kini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana kurungan penjara hingga 9 tahun. Mereka juga disangkakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.