Eks Anggota DPRD Belum Ditahan Usai Pukul Tukang Pakai Batu

Polisi menetapkan RJ tersangka penganiayaan tukang bangunan AI (30) di Lubuklinggau. Eks anggota DPRD ini belum ditahan. Ini penjelasan penyidik.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Eks Anggota DPRD Belum Ditahan Usai Pukul Tukang Pakai Batu
Foto ilustrasi guru pukuli siswa

Kasus eks anggota DPRD pukul tukang di Lubuklinggau berujung pada penetapan RJ sebagai tersangka penganiayaan terhadap AI (30). Meski status hukum sudah dinaikkan, mantan anggota DPRD Lubuklinggau itu belum ditahan.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Rabu (5/8) membenarkan penetapan RJ sebagai tersangka dalam perkara ini.

Peristiwa terjadi pada Jumat (12/6/2026) di Kelurahan Taba Jemekeh, Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala, lalu melapor ke polisi beberapa jam setelah kejadian.

Kronologi di Lokasi Pembangunan Rumah RA

Menurut penyelidikan, RJ mendatangi lokasi pembangunan rumah milik warga berinisial RA yang saat itu dikerjakan oleh korban. Ia menemui kepala tukang dengan maksud menyampaikan keluhan terkait persoalan selama proses pembangunan.

Korban sempat menjawab pertanyaan RJ. Jawaban itu membuat RJ emosi, kemudian mengambil batu bata dan memukulkannya ke kepala korban yang sedang bekerja.

"Tersangka memukul kepala atas korban sampai terluka. Saat itu, korban sedang bekerja," kata Azwar.

Laporan Korban dan Langkah Awal Penyidik

Usai kejadian, korban terlebih dahulu berobat ke rumah sakit sebelum melapor ke Polres Lubuklinggau beberapa jam kemudian. Laporan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa tindak pidana benar terjadi terhadap korban. Penetapan status tersangka kemudian dilakukan.

"Benar, kita tetapkan RJ sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Rabu (5/8).

Status Penahanan dan Pasal yang Diterapkan

Penyidik menyebut RJ telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan dan akan dijadwalkan pemanggilan berikutnya.

"Tersangka akan dipanggil lagi. Tapi tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun dan tersangka kooperatif," kata Azwar.

Dalam perkara ini, RJ dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan penyidik untuk menguatkan sangkaan tersebut.

Pernyataan RJ Soal Perkara

RJ menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menghormati penanganan perkara oleh kepolisian.

Ia juga mengklaim turut menjadi korban, dengan menyebut ada pengrusakan pada tanah miliknya selama pembangunan rumah warga tersebut.

"Kita hormati proses hukumnya. Tapi saya juga jadi korban, tanah saya dirusak," kata RJ singkat.
Rekomendasi