Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, pada Jumat (14/8).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka yaitu pengemudi mobil berinisial A dan dua saksi dari TNI yaitu Prada A dan Prada V turut dihadirkan sebagai saksi. Total, 38 adegan diperagakan.
Adegan dimulai dari para tersangka dan saksi yang menenggak minuman keras di Kedai Simpang Lima dan berakhir di indekos pelaku di Jalan Gatot Subroto.
"Kita laksanakan rekonstruksi dan saat ini kita akan menyusun berita acara rekonstruksinya, di mana tadi kita laksanakan sebanyak ada 38 adegan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Hudi Arif, di Polrestabes Bandung.
Advertisement
Kecepatan Mobil
Dari rekonstruksi itu pun terungkap fakta bahwa mobil yang dikemudikan A melaju dengan kecepatan tinggi di atas 65 kilometer perjam ketika melintasi perlintasan kereta api. Mobil bahkan sempat melompat sebelum menabrak motor yang dikendarai oleh korban.
"Kendaraan dengan kecepatan tinggi, jalan tidak rata, sehingga tadi sempat ada apa, apa namanya itu, naik kendaraan apa namanya kayak semacam ya melompat gitu ya," ujar dia.
Pelaku pun tak sempat menginjak rem. Dikarenakan hal itu, lanjut Hudi, korban dan motornya sempat terseret sejauh 37 meter. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kalau dilihat dari rekonstruksi memang pengereman pada saat kejadian tidak ada pengereman. Semuanya apa, dalam kecepatan tinggi kendaraannya," kata dia.
Advertisement
Kronologi Tabrak Lari
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8) lalu. Ketika itu, Aiptu Asep yang hendak pulang setelah mengikuti patroli malam tiba-tiba ditabrak mobil yang dikemudikan pelaku A di Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Selain pelaku A, di dalam mobil itu terdapat dua orang lainnya yang merupakan anggota TNI yaitu Prada A dan Prada V. Mereka yang berada di dalam mobil itu sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tak sadar sudah menabrak korban.
Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 105 huruf a, dan Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.