Polisi Setop Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO

Keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan secara profesional, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Polisi Setop Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO
Polda Gorontalo

Penyidik Unit Perlundungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang melibatkan mantan Rektor Universitas NU Gorontalo (UNUGO) Amir Halid.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombespol Marupa Sagala mengatakan keputusan penghentian perkara tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan secara profesional, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

"Dari hasil pengembangan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dan proses pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli, mulai dari pidana, bahasa, serta forensik, mengingat kasus ini menyangkut dugaan TPKS secara verbal," kata Marupa, demikian dikutip dari Antara, Jumat (14/8).

Berdasarkan data hasil pemeriksaan fakta hukum yang ditemukan serta keterangan dari para ahli penyidik berkesimpulan bahwa perkara ini belum memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal tersebut itu kata dia yang menjadi alasan utama penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Terkait keterlibatan saksi ahli, penyidik meminta langsung dari lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi di bidangnya, kemudian lembaga tersebut yang menunjuk ahli untuk menangani perkara atas dasar surat perintah yang diterbitkan.

Sehingga dia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Polda Gorontalo tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara maksimal profesional akuntabel dan transparan.

Meskipun penanganan perkara kasus ini telah di SP3 namun pihak kepolisian memberikan ruang bagi pelapor atau korban yang merasa keberatan atau tidak puas dengan putusan penghentian penyidikan ini, untuk menempuh jalur hukum yang tersedia

Dia juga mengatakan, kepada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti baru atau ingin menyatakan keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum lain yang berlaku seperti mengajukan keberatan atas ketetapan penyidik.

"Kami juga meminta masyarakat di Provinsi Gorontalo untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi di media sosial yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuh dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum korban pada Senin, (10/8) juga telah mendatangi Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mendaftarkan surat kuasa sebagai bagian dari proses pengajuan praperadilan kepada Polda Gorontalo.

Rekomendasi