Polda Metro Jaya menangani laporan seorang disc jockey (DJ) yang mengaku menjadi Korban Kekerasan dan mengalami dugaan kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Korban mengaku dipukuli setelah menolak permintaan seorang pria. Ceritanya viral di media sosial dalam bentuk pesan WhatsApp yang memuat kronologi, tanda terima laporan, serta foto luka di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan perkara tersebut ditangani Ditres PPA dan PPO. Laporan dibuat pada 15 Februari 2026, dua hari setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Februari 2026.
Advertisement
Laporan Dibuat 15 Februari, Peristiwa 13 Februari 2026
Budi Hermanto menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan korban.
"Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan merespons ramainya unggahan soal insiden yang dialami korban.
Advertisement
Langkah Penyidik: Korban, Terlapor TI, dan Saksi Diperiksa
Polisi telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi terkait.
Selain itu, penyidik melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta hasil visum, dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Sejumlah dokumen serta barang bukti juga dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Advertisement
Hasil Visum dan Pemeriksaan Psikologis Korban Kekerasan
Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Menurut kesimpulan medis, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Ia menyebut langkah lanjutan akan melibatkan keterangan tenaga medis. "Penyidik akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Menurut Budi, penyidik masih akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban.
"Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.