Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (26) yang diduga melakukan penipuan terhadap kekasihnya sendiri, Normarina (33), di Kalimantan Selatan. Pelaku ditangkap setelah mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pekerjaan di lingkungan Polres setempat. Aksi penipuan ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Penangkapan SA dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (29/7). Penyelidikan dimulai setelah korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
Menurut Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi, kasus ini bermula pada 26 Mei 2026, ketika pelaku menawarkan pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru kepada korban. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan dokumen identitas kepada pelaku.
Advertisement
Advertisement
Modus Penipuan Berkedok Janji Pekerjaan
Setelah korban menyerahkan dokumen, pelaku mulai meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Permintaan uang tersebut mencakup biaya seragam sebesar Rp1,53 juta, medical check-up Rp950 ribu, dan vaksin booster Rp300 ribu. Bahkan, pelaku juga meminta uang yang disebut sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta.
Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan bahwa "Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujar Kardi. Setelah seluruh permintaan dipenuhi, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan proses akan disampaikan kepada Kapolres Banjarbaru. Korban bahkan dijanjikan akan dipanggil menghadap Kapolres, namun hal itu tidak pernah terjadi.
Ketika korban meminta kepastian, pelaku kembali berdalih bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban digunakan untuk pinjaman daring. Pelaku kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. "Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kasi Humas. sehingga mulai curiga.
Advertisement
Merasa menjadi korban penipuan, Normarina meminta seluruh uang yang telah disetorkan dikembalikan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pelaku. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp5.330.000.
Advertisement
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan Modus Operandi
Karena permintaannya ditolak, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjarbaru, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan ini berujung pada penangkapan SA di rumah orang tuanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru untuk meyakinkan korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan. Hubungan ini membuat korban lebih mudah mempercayai setiap alasan yang disampaikan oleh pelaku.
Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan juga mengungkap seluruh uang yang diterima pelaku melalui transfer digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi turut menemukan bahwa modus serupa telah dilakukan pelaku terhadap korban lain. "Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," ujarnya.
Advertisement
Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan verifikasi kepada instansi terkait apabila menemukan modus penipuan serupa.
Sumber: AntaraNews