Update Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Host Podcast 'Sinaga TV' Michael Sinaga Diperiksa Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus keabsahan ijazah Joko Widodo.
Pembawa acara podcast YouTube 'Sinaga TV, Michael Sinaga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Michael diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Michael mengklarifikasi perihal dirinya yang dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik. Dia mengatakan saat pemanggilan pertama, dirinya dalam kondisi kurang sehat dan sudah berkoordinasi denga penyidik untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Jadi saya bukan mangkir, tak seperti berita yang beredar, saya memang sudah mengontak penyelidiknya dan bisa direschedule, saya tak tahu kenapa tiba-tiba datang panggilan kedua, ini ada dua surat panggilan," kata Michael di Polda Metro Jaya, Rabu (14/5).
Menurutnya, panggilan dari penyidik untuknya terbilang cepat dan terkesan terburu-buru untuk memeriksanya. Sehingga mau tidak mau dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dia mengatakan, pemeriksaannya terkesan terburu-buru seperti tanggal. Keterangan tanggal pemeriksaan tercantum 26 Maret. Saat itu Michael sedang tak enak badan dan beristirahat di rumah.
"Sangat terkesan terburu-buru sih menurut saya karena ini hanya sebuah klarifikasi dan saya juga akan mempertanyakan yang ada di undangan ini sepertinya banyak yang tak berhubungan dengan saya," ucap Michael.
Jumlah Saksi Diperiksa Polisi
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus keabsahan ijazah Joko Widodo. Kasus ini sudah dilaporkan Presiden ke-7 RI itu.
Ada dua orang telah diperiksa yakni MS dan AS pada Jumat (9/5) lalu. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir updatenya," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/5).
Meskipun kedua saksi itu tidak hadir pada pemanggilan pertama, polisi akan melayangkan pemanggilan kedua nantinya. Tidak dirinci kapan pemanggilan kedua.
"Biasanya kalau tidak datang, pas pemanggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu," kata dia.