Absen Panggilan Pertama, Abraham Samad & Michael Sinaga Bakal Diperiksa lagi di Kasus Keabsahan Ijazah Jokowi

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Absen Panggilan Pertama, Abraham Samad & Michael Sinaga Bakal Diperiksa lagi di Kasus Keabsahan Ijazah Jokowi
Absen Panggilan Pertama, Abraham Samad & Michael Sinaga Bakal Diperiksa lagi di Kasus Keabsahan Ijazah Jokowi (Merdeka.com)

Penyidik Polda Metro Jaya terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus keabsahan ijazah Joko Widodo. Kasus ini sudah dilaporkan Presiden ke-7 RI itu.

Ada dua orang telah diperiksa yakni MS dan AS pada Jumat (9/5) lalu. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir updatenya," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/5).

Meskipun kedua saksi itu tidak hadir pada pemanggilan pertama, polisi akan melayangkan pemanggilan kedua nantinya. Tidak dirinci kapan pemanggilan kedua.

"Biasanya kalau tidak datang, pas pemanggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun, saksi MS diyakini adalah Michael Sinaga selaku podcaster pada Channel YouTube 'Sentana TV'. Sementara itu, AS yakni Abraham Samad merupakan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hingga saat ini sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya, diantaranya Rustam Effendi, Kurnia Tri Rohyani hingga Damai Hari Lubis yang diperiksa pad Kamis (8/5) kemarin. Lalu Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah yang sempat dijadwalkan diperiksa namun absen.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya mengatakan pemeriksaan terhadap Rustam, Kurnia, dan Damai diperiksa sebagai saksi. Namun, belum disebutkan sebagai saksi pelapor atau terlapor atau saksi ahli.

"Pokoknya saksi, pokoknya diambil keterangannya itu saja ya," ujar Wira.Kemudian, terkait dengan kapan pemanggilan terhadap Jokowi atas laporan yang dibuatnya, dia belum mengungkapkan jadwalnya.

"Nanti akan kita cek semuanya," pungkasnya.

Rekomendasi