Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Jokowi
Meski semua kebijakan negara ada di tangan presiden, namun secara teknis pelaksanaannya ada di kementerian terkait.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis 4,5 tahun penjara dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Menurut dia, meski semua kebijakan negara ada di tangan presiden, namun secara teknis pelaksanaannya ada di kementerian terkait.
"Ya, yang namanya seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementrian. Jadi level teknisnya ada di kementerian," ujar Jokowi saat ditemui wartawan rumahnya, Solo, Kamis (31/7).
Ia menegaskan, dalam konteks negara, semua kebijakan ada di tangan presiden. Namun untuk urusan teknis tetap menjadi ranah kementerian.
"Ya semua yang namanya dalam konteks negara kebijakan itu pasti presiden. Ke utara itu pasti diarahkan tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tandasnya
Selain dihukum 4,5 tahun, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Tom Lembong telah mengajukan banding. Sementara dalam persidangan, Tom mengaku diperintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan gejolak harga pangan termasuk gula.