Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Sinergi Ombudsman dan Pemkot Kupang Raih Apresiasi
Pemkot Kupang dan Ombudsman RI memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mendapat apresiasi atas standar pelayanan yang progresif. Sinergi Ombudsman Pemkot Kupang ini penting.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Ombudsman Republik Indonesia kembali memperkuat sinergi dalam upaya signifikan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi ini dilakukan melalui serangkaian penilaian dan pendampingan berkelanjutan pada sektor-sektor layanan strategis di wilayah tersebut. Inisiatif ini menandai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan transformasi penting dari survei kepatuhan yang telah dilaksanakan selama tujuh tahun terakhir. Sejak Oktober 2025, Ombudsman RI mulai menerapkan penilaian opini di berbagai daerah, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT. Kota Kupang menunjukkan progres positif dengan kategori "hijau tipis" pada survei kepatuhan 2024.
Sinergi Ombudsman Pemkot Kupang ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada pengembangan praktik terbaik, khususnya di sektor kesehatan. Ombudsman RI mendorong perluasan model pelayanan prima ini ke sektor pendidikan dan sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh unit pelayanan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan berorientasi pada kepuasan warga.
Transformasi Penilaian dan Progres Positif Kota Kupang
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI saat ini merupakan bentuk transformasi dari survei kepatuhan yang telah berjalan selama tujuh tahun terakhir. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan, "Penilaian ini merupakan transformasi dari survei kepatuhan yang sebelumnya dilakukan Ombudsman selama tujuh tahun terakhir." Penilaian ini dimulai sejak Oktober 2025 di berbagai daerah, termasuk 12 kabupaten/kota di Provinsi NTT, untuk mengukur dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Kota Kupang telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam standar pelayanan publik. Dalam hasil survei kepatuhan tahun 2024, Kota Kupang berhasil mencapai kategori "hijau tipis" dengan skor sekitar 86 poin. Robert Na Endi Jaweng menambahkan, "Kota Kupang telah berada pada kategori ‘hijau tipis’ dalam hasil survei kepatuhan tahun 2024 dengan skor sekitar 86 poin. Ini menunjukkan standar pelayanan sudah baik dan memiliki fondasi kuat untuk ditingkatkan."
Ombudsman RI mengapresiasi keterlibatan aktif Puskesmas di Kota Kupang yang secara konsisten melibatkan Ombudsman dalam penyusunan standar pelayanan publik (SPP). Praktik baik ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor lain. "Untuk itu, Ombudsman mendorong agar praktik baik di sektor kesehatan dapat diperluas ke sektor pendidikan dan sosial, mengingat kedua bidang tersebut sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat," kata Robert.
Peran Ombudsman dalam Pengawasan dan Integrasi Sistem Pengaduan
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suparmawijaya menegaskan bahwa peran Ombudsman melampaui sekadar menindaklanjuti aduan masyarakat. Ombudsman juga berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang melakukan pengawasan sistemik terhadap pelayanan publik. Peran ini krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi layanan pemerintah.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, Dadan S. Suparmawijaya menekankan pentingnya integrasi sistem pengaduan. "Kami berharap seluruh mekanisme pengaduan di daerah dapat terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor, sehingga setiap aduan dapat ditangani secara berjenjang, mulai dari pengawas internal sampai ke Ombudsman," ujarnya. Integrasi ini akan menciptakan alur penanganan aduan yang lebih terstruktur dan efisien.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengapresiasi langkah konkret Pemkot Kupang, terutama dalam penyusunan standar pelayanan di seluruh Puskesmas. Keterlibatan aktif Pemkot dalam Kompetisi Inovasi Daerah (KID) juga menjadi indikator positif. Sinergi Ombudsman Pemkot Kupang ini sangat vital untuk kemajuan daerah.
Komitmen Pemkot Kupang untuk Peningkatan Berkelanjutan
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas penilaian dan pendampingan yang diberikan oleh Ombudsman RI. Upaya ini dianggap sebagai bentuk sinergi yang konstruktif dalam peningkatan mutu layanan publik di Kota Kupang. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Pemkot terhadap perbaikan berkelanjutan.
Wali Kota Christian Widodo melihat penilaian dari Ombudsman sebagai kanal validasi yang penting. "Penilaian seperti ini justru menjadi kanal validasi bagi kami. Jika kerja pemerintah baik, masyarakat merasakannya, dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar," katanya. Hal ini memperkuat keyakinan Pemkot bahwa arah kebijakan mereka sudah tepat.
Pemkot Kupang memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil berorientasi pada ketertiban, keadilan sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Sinergi Ombudsman Pemkot Kupang ini mendukung visi tersebut. "Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang progresif dalam menerapkan standar pelayanan publik. Kami berharap sektor-sektor lain juga segera mengikuti, agar semua unit pelayanan memiliki SOP yang jelas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ujar Darius Beda Daton, menunjukkan harapan untuk perluasan praktik baik.
Sumber: AntaraNews