Tiga Tersangka Kasus TPKS Bone Bolango Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga pria di Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka Kasus TPKS anak di bawah umur dan terancam hukuman 12 tahun penjara, memicu pertanyaan tentang perlindungan korban.
Tiga pria berinisial SP, CK, dan ZK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atas keterlibatan mereka dalam persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Bone Bolango setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Bone Bolango, Ajun Komisaris Besar Polisi Supriantoro, menegaskan para pelaku dijerat dengan pasal-pasal TPKS dari KUHP baru. Aturan ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (11/1) di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango. Korban, yang masih di bawah umur, dilaporkan mengonsumsi minuman beralkohol bersama para pelaku sebelum kejadian. Kondisi korban yang tidak berdaya diduga dimanfaatkan oleh ketiga tersangka untuk melakukan tindakan asusila.
Kronologi Kejadian Tragis di Bone Pantai
Kepala Satreskrim Polres Bone Bolango, Ajun Komisaris Polisi Yudhi Prastyo, menjelaskan secara rinci bahwa kasus ini bermula saat tiga pelaku dan korban sedang berkumpul. Mereka diketahui mengonsumsi minuman beralkohol di salon tersebut pada Minggu (11/1). Situasi ini menjadi awal mula terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa korban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban mulai hilang kesadaran atau mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol yang dikonsumsinya. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian masuk ke salah satu kamar di dalam salon. Momen ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Tiga tersangka, SP, CK, dan ZK, secara bergantian memasuki kamar tersebut dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan. Namun, kondisi tubuhnya yang tidak berdaya karena mabuk berat membuatnya tidak mampu melawan secara efektif.
"Kondisi korban yang tak berdaya itulah kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk memaksa korban melakukan tindakan asusila tersebut," ujar Ajun Komisaris Polisi Yudhi Prastyo. Pernyataan ini menggarisbawahi eksploitasi yang dilakukan para pelaku terhadap kerentanan korban.
Ancaman Hukuman Berat dan Proses Hukum Lanjut
Setelah kejadian, korban yang merasa keberatan dengan perlakuan tersebut segera mengadukan peristiwa ini kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian tidak tinggal diam dan melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Laporan ini menjadi dasar bagi Satreskrim Polres Bone Bolango untuk memulai penyelidikan.
Satreskrim Polres Bone Bolango dengan sigap melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Mereka berhasil mengantongi identitas serta keberadaan para pelaku. Langkah cepat ini memungkinkan aparat kepolisian untuk segera melakukan penjemputan terhadap ketiga tersangka tanpa perlawanan berarti.
Ketiga pelaku, SP, CK, dan ZK, telah diamankan dan kini ditahan di sel tahanan Polres Bone Bolango. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Sumber: AntaraNews