Terungkap! Komandan Kompi Ikut Aniaya Prada Lucky, Cambuk Badan Pakai Selang
Lettu Inf. Ahmad Faisal terlibat dalam tindakan pemukulan, di mana ia memukul dua kali di bagian tubuh dan empat kali di pantat dengan selang.
Banner Infografis Kronologi Dugaan Penganiayaan Senior Tewaskan Prada Lucky. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
(@ 2025 merdeka.com)Sidang penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas kembali digelar. Dalam sidang kali ini terungkap keterlibatan komandan kompi dalam penyiksaan Prada Lucky hingga tewas.
Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal, terlibat dalam penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Hal ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Senin (27/10).
"Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi," ujar Oditur Militer, Letkol Chk. Alex Panjaitan, saat membacakan surat dakwaan.
Oditur Militer menyampaikan bahwa pasal kombinasi yang didakwakan mencakup pasal pertama primer pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, serta subsider pasal 131 ayat 1 KUHPM.
Selain itu, terdapat juga pasal kedua primer yaitu pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM, dan subsider 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM. Dari surat dakwaan tersebut, Oditur Militer mengungkapkan bahwa Lettu Ahmad Faisal terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, disebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal turut memukuli Prada Lucky pada 27 Juli 2025 di area Yon TP 834/WM Nagekeo.
"Terdakwa ikut memukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," tuturnya.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Tuduhan Penyimpangan Seksual
Ahmad Faisal adalah orang yang memberikan instruksi untuk memeriksa Prada Lucky oleh staf intel, karena adanya tuduhan terkait penyimpangan seksual. Di dalam ruangan staf intel, Prada Lucky mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok prajurit TNI lainnya, yang merupakan senior-seniornya.
Dalam sidang tersebut, keluarga mendiang Prada Lucky hadir dengan mengenakan kaos putih yang bertuliskan "Justice for Lucky".
22 Tersangka
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky. Di antara 22 tersangka tersebut, terdapat tiga perwira pertama yang terdiri dari satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).
Prada Lucky adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) di Nagekeo. Ia diduga tewas akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di asrama batalyon, dan meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus. Sebelum meninggal, ia sempat dirawat selama empat hari di ruang perawatan intensif (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Setelah menjalani perawatan, jenazah Prada Lucky dibawa pulang ke Kupang oleh orang tua kandungnya, Serma Kristian Namo dan ibunya, Sepriana Paulina Mirpey. Kejadian ini menyoroti masalah serius dalam lingkungan militer, terutama terkait perlakuan terhadap prajurit junior. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak berwenang.