Tegas, Gubernur Pramono Bantah Kabar Tarif Parkir di Jakarta Naik
Isu ini mencuat setelah Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, mengunggah informasi tentang rencana penyesuaian tarif parkir.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kabar mengenai rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta adalah tidak benar. Ia memastikan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum pernah membahas atau memutuskan kebijakan soal kenaikan tarif parkir.
"Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/9).
Pramono menjelaskan, saat ini Pemprov DKI hanya melakukan kajian terkait penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless). Upaya ini bertujuan menata pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
"Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun. Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan isu mengenai kenaikan tarif parkir di Jakarta. Jika ada kebijakan baru, Pemprov DKI berjanji akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
"Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," tambahnya.
Diunggah Akun DishubJakarta
Isu ini mencuat setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, mengunggah informasi tentang rencana penyesuaian tarif parkir pada Senin (8/8/2025). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kebijakan baru sedang disiapkan untuk menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dishub juga membandingkan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota besar lainnya. Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000.
Untuk motor, tarifnya sebesar Rp2.000, sama seperti di banyak kota lain. Sedangkan bus dan truk dikenakan tarif antara Rp8.000–Rp12.000.
Bahkan, Dishub menyoroti biaya parkir Jakarta yang dinilai masih sangat rendah jika dibandingkan dengan kota-kota besar dunia. Untuk delapan jam parkir, porsinya hanya 3,16% (on-street) dan 15,04% (off-street) dari rata-rata pendapatan penduduk. Angka ini jauh di bawah kota-kota besar seperti New York, Buenos Aires, dan Singapura.