Pemprov DKI Klaim Tak Ada Kasus Pungli di Terminal dan Pelabuhan Selama Mudik 2025
Para pemudik diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli melalui aplikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim tidak ada kasus pungutan liar (pungli) selama masa mudik Lebaran 2025. Hingga Jumat (28/3), posko pengaduan yang didirikan di terminal utama dan Pelabuhan Muara Angke belum menerima laporan terkait praktik pungli.
"Setelah dibuka posko pungli di empat terminal utama dan di Pelabuhan Muara Angke, hasil monitoring menunjukkan belum ada laporan pungli di kawasan terminal maupun pelabuhan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (28/3).
Menurut Syafrin, baik masyarakat maupun petugas yang bertugas selama masa Angkutan Lebaran 2025 semakin sadar akan pentingnya menghindari praktik pungutan liar.
"Petugas kami bekali arahan agar tidak melakukan pelanggaran terkait pungli. Kami semua sudah saling mengawasi dan berkomitmen untuk menghentikan praktik pungutan liar di wilayah DKI Jakarta," tegasnya.
Pemprov DKI Siapkan Jalur Pengaduan Pungli
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemberantasan pungli menjadi salah satu prioritas utama, termasuk dalam penyelenggaraan Program Mudik Gratis 2025.
Para pemudik diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pungli melalui aplikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sistem Informasi Pengaduan Pungutan Liar. Selain itu, posko pengaduan juga telah disiapkan di terminal, stasiun, dan pelabuhan.
"Layanan pos pengaduan ini disediakan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) untuk periode 21-30 Maret 2025," ujar Syafrin seperti dilansir dari Antara.
Di sisi lain, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto, menegaskan bahwa praktik pungli tidak hanya harus diberantas di sektor transportasi, tetapi juga di berbagai layanan publik lainnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pemberantasan pungli. "Pengaduan harus bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI," ujarnya.