Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Setelah buron dalam waktu cukup lama, pemilik tambang batubara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya diringkus polisi. Penyidik kemudian menyita asetnya senilai Rp13 miliar sebagai barang bukti.
BC yang diamankan di sebuah apartemen di Jakarta. Dia bersembunyi di sana untuk menghindari kejaran polisi.
"Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019. Dari sana tersangka mendapatkan banyak keuntungan pribadi dsn merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
"Kami mulai penyelidikan Agustus 2024. Kami gerebek di rumahnya tetapi keburu kabur," kata Bagus.
Tersangka dikenakan Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batubara ilegal UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Untuk TPPU, kami masih kembangkan aset-aset tersangka yang belum terdeteksi karena kemungkinan masih ada," kata Bagus.