Tahukah Anda? DPD RI Harap Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Harmonisasi Perda di Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda untuk harmonisasi regulasi. Mengapa ini krusial?
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam proses legislasi daerah. Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI secara khusus berharap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus Liow, dalam kunjungan kerjanya di Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (14/9). Ia didampingi oleh Wakil Ketua BLUD DPD RI, Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti, menekankan esensi partisipasi publik.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan komitmen DPD RI terhadap kualitas regulasi daerah.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda
Stefanus Liow menegaskan bahwa masukan dari masyarakat memiliki peran vital dalam merumuskan regulasi yang relevan dan berpihak pada kepentingan publik. Partisipasi ini dapat diwujudkan melalui organisasi sosial, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga lainnya.
Akomodasi aspirasi masyarakat menjadi kunci untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan diterima luas. Proses ini juga membantu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Keterlibatan aktif dari berbagai pihak diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam perumusan Perda. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial.
Peran DPD RI dalam Harmonisasi Regulasi Daerah
DPD RI, khususnya BULD, memiliki peran strategis dalam mendorong kualitas legislasi di daerah. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses pembentukan atau pengawasan Perda, DPD RI berupaya memastikan keselarasan regulasi.
Stefanus Liow menjelaskan bahwa DPD RI memahami kewenangan pembentukan dan pengawasan Perda ada pada pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Namun, DPD RI berperan sebagai pendorong dan fasilitator.
BULD DPD RI secara aktif mendorong agar setiap Perda di daerah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. "Kami mendorong agar dapat menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kehadiran harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambil kebijakan," ujar Stefanus.
Upaya harmonisasi ini krusial untuk menciptakan sistem hukum yang koheren dan efektif. Dengan demikian, regulasi daerah tidak akan bertentangan dengan kebijakan nasional dan dapat diterapkan secara konsisten.
Koordinasi dan Tantangan Tata Kelola Regulasi di Daerah
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, memaparkan upaya koordinasi yang telah dilakukan. Pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam pembentukan Perda.
Kurniaman menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulut aktif dalam memfasilitasi proses ini. "Dalam pembentukan Perda, kami melakukan koordinasi dan kolaborasi, serta menerima mediasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan Perda," terangnya.
Meskipun demikian, tantangan dalam tata kelola regulasi di daerah masih ada. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi. Kendala ini meliputi seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyampaian rekomendasi dan evaluasi regulasi.
Identifikasi kendala ini penting untuk perbaikan sistem legislasi daerah di masa mendatang. Diharapkan, dengan sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat, kualitas Perda di Indonesia dapat terus meningkat.
Sumber: AntaraNews