Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Harun Masiku
Temuan itu menjadi salah satu penyebab masyarakat menilai positif atas pemberantasan korupsi di 100 hari Pemerintahan Prabowo.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan survei terkait kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasilnya, sebanyak 77 persen masyarakat percaya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
"Langkah KPK tersebut didukung oleh masyarakat, karena masyarakat meyakini yang bersangkutan itu memang terlibat kasus. Di sini 77 persen masyarakat percaya, Sekjen PDIP terlibat kasus Harun Masiku itu," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam paparan survei yang digelar secara daring, Minggu (9/2).
Sementara itu, ada 15,5 persen responden menjawab kurang percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Lalu, untuk responden yang menjawab tidak percaya sama sekali yakni 0,9 persen.
Djayadi menjelaskan, temuan itu menjadi salah satunya penyebab masyarakat menilai positif atas pemberantasan korupsi di 100 hari Pemerintahan Prabowo.
44,9% Puji Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Kerja Prabowo
Dalam survei yang sama, ia menyebut, 44,9 persen responden menilai pemberantasan korupsi baik dan sangat baik di 100 hari Pemerintahan Prabowo.
“Jadi, kasus Hasto ini cukup memberi citra positif kepada KPK. Sehingga, kinerja pemberantasan korupsi dianggap baik,” jelasnya.
Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari 2025, dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Populasi dipilih secara random (multistage random sampling) 1.200 responden. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku, terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di KPK, Rabu (24/12). Hal tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
"Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu, selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI," Kata Budi, Rabu (24/12).