Surat Dakwaan Dianggap Tak Jelas, Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan
Yusuf menyebut surat dakwaan oleh Jaksa tidak lengkap dan tidak cermat dalam membutikan tindak pidana korupsi importasi gula yang terjadi.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta kepada hakim agar dirinya dibebaskan. Tom Lembong beralasan, dakwaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak benar.
"Surat dakwaan tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," kata tim kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir saat membaca nota eksepsinya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan Jaksa seharusnya batal demi hukum karena dalam menghitung kerugian negara melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Dia mengungkit hasil audit BPK terhadap importasi gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2018 lalu. Saat itu, BPK menyatakan tak ada kerugian yang dialami negara.
"Pada tahun 2018, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan LHP BPK 2015-2017 dan menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara," ucap Yusuf.
Minta Nama Baik Tom Lembong Dipulihkan
Kuasa hukum meminta majelis hakim yang menangani perkara ini membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan setelah Putusan Sela dibacakan," tegas Yusuf.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabat Terdakwa," tutup kuasa hukum Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meloloskan importasi gula yang dilakukan oleh 10 pihak swasta. Perbuatan Lembong dianggap telah memperkaya swasta dan telah membuat negara rugi senilai Rp578 miliar.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.