Stafsus Gubernur DKI Warning DPRD soal Raperda KTR: Jangan Abaikan Realitas Sosial Ekonomi
Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi masyarakat perlu dipertimbangkan agar kebijakan ini tidak memicu gejolak di lapisan bawah.
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan secara bijak.
Menurutnya, aspek sosial dan ekonomi masyarakat perlu dipertimbangkan agar kebijakan ini tidak memicu gejolak di lapisan bawah.
"Semangat menjaga kesehatan publik sangat baik, tapi implementasi harus proporsional. Jangan sampai regulasi justru memperlebar jurang ketidakadilan,” kata Chico dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9).
Chico juga menanggapi sejumlah pasal dalam Raperda KTR yang menuai polemik. Menurutnya, jika aturan diperluas ke pasar, hotel, restoran, kafe, sarana olahraga, dan tempat umum lainnya, serta disertai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah, maka masyarakat kecil akan paling terdampak.
“Risiko terbesar adalah pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja sektor informal,” ucap Chico.
Ia mendorong adanya roadmap transisi untuk memastikan aturan berjalan tanpa menekan kelompok rentan. Chico ingin adanya sosialisasi dan edukasi agar masyarakat paham kenapa aturan dibuat.
Langkah yang bisa ditempuh, kata dia, antara lain penegakan secara bertahap, penyediaan ruang merokok sesuai standar, edukasi publik, serta mitigasi dampak ekonomi bagi UMKM dan pekerja.
“Dengan begitu, kebijakan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, tapi tidak menimbulkan polemik sosial yang kontraproduktif,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan salinan Raperda, aturan ini terdiri dari 9 bab dan 26 pasal. Pada Bab III tentang Kewajiban dan Larangan, khususnya Pasal 17, ditegaskan soal larangan merokok, menjual, membeli, mengiklankan, hingga memberi sponsor rokok di kawasan tanpa rokok.
Larangan penjualan rokok bahkan diperluas hingga dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Adapun sanksi administratif yang diatur mulai dari Rp250 ribu bagi perokok di KTR, Rp1 juta untuk penjual dan pembeli rokok di KTR, hingga Rp50 juta bagi pihak yang memasang iklan, promosi, atau sponsor rokok.