Sikap Tegas Maha Menteri Tedjowulan soal Rencana Jumeneng PB XIV
Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting yang menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia.
Maha Menteri Panembahan Agung KGPH Tedjowulan mengingatkan semua pihak, terutama keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk bersabar dan menahan terkait suksesi pengganti Paku Buwono XIII yang wafat Minggu (2/11) lalu.
Pernyataan tersebut dikemukakan menanggapi rencana Hajad Dalem Jumeneng Dalem Nata Binayangkare Sampeyan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (PB) XIV atau penobatan Raja Surakarta pengganti PB XIII, Sabtu (15/11).
Juru bicara KGPH, Tedjowulan Kanjeng Pakoenegoro pihaknya memilih bersikap netral dan menekankan pentingnya menjaga keutuhan internal keraton. Saat ini, lanjut dia, putra PB XII itu masih berupaya melakukan komunikasi ke berbagai arah internal maupun eksternal.
"Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan masih terus melaksanakan komunikasi ke berbagai arah internal maupun eksternal. Internal dengan keluarga besar Keraton Surakarta, khususnya putra putri dalem Paku Buwono XII dan 12 dan putra putri dalem Paku Buwono XIII," ujar dia, Rabu (12/11).
Sedangkan komunikasi ekstermal dengan Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kebudayaan sebagaimana yang diamanahkan di surat keputusan Mendagri nomor 430-2933 tahun 2017 tentang status dan penetapan status dan pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.
"Perkembangan terbarunya adalah Menteri Kebudayaan Fadli Zon sudah mengeluarkan surat. Suratnya tertanggal 10 November nomor 105 96/MK.L-KB.10.03/2025 ditandatangani Menteri Kebudayaan Dr. Fadli Zon MSc," katanya.
Keterangan soal Isi Surat Tersebut
Isi surat tersebut kurang lebih menyatakan bahwa Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting yang menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia. Sehingga keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.
Negara wajib hadir untuk memastikan proses pengelolaan keraton berjalan sebagaimana ke ketetapan adat dan hukum nasional agar dapat berlangsung dengan baik tertib damai dan penuh hikmat.
"Nah, pada surat itu Menteri Kebudayaan mengkonfirmasi bahwa Maha Menteri itu memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi ad interim Raja Keraton Surakarta merujuk pada SK Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 tahun 2017," ungkapnya.
"Nah, yang paling penting lagi, terkait dengan suksesi kepemimpinan di Keraton Surakarta pemerintah mengacu pada skema tersebut di atas, meminta agar pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menahan diri. Menahan diri itu kaitannya dengan yang sedang diramaikan hari ini," tandasnya.
Imbauan Pemerintah
Ia menambahkan, pemerintah menghimbau agar pihak-pihak lain yang berkepentingan menahan diri. Kemudian berkoordinasi, rapat dan rembug keluarga dengan Maha Menteri.
"Ini ini surat langsung dari Menteri Kebudayaan. Jadi ini imbauan atau perintah dari dari pemerintah pusat. Bisa dimaknai agar semuanya sabar, calling down, mengutamakan kerukunan, kesejukan jangan atau tidak perlu saling mendahului. Karena yang lebih penting dari itu adalah rembug keluarga menyatukan persepsi, visi misi tentang bagaimana masa depan keraton," tegasnya.
Disinggung sikap Tedjowulan apakah akan mendukung atau menolak rencana penobatan putra Mahkota Purbaya sebagai raja baru, Kanjeng Pakoenegoro memberikan jawaban begini.
"Posisi Panembahan Agung Tedjowulan bukan pada mendukung atau menolak salah satu pihak. Beliau fokus pada berusaha merangkul semua pihak, mengkonsolidasikan seluruh unsur di Keraton Surakarta untuk bersama-sama mengutamakan kerukunan dan memikirkan masa depan Keraton," ucapnya.
"Sampai saat ini tahapan-tahapan untuk bertemu dengan putra-putri dalam masih berlangsung. Artinya belum spesifik mengerucut pada satu dua nama atau tiga atau lebih. Jadi posisi beliau belum memberi apa dukungan atau penolakan kepada siapapun," pungkasnya.