Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Ini Alasannya
Menurut RK, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi palsu yang sangat merusak nama baiknya.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana sebesar Rp105 miliar. Gugatan ini dilayangkan menyusul serangkaian tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya secara masif melalui media sosial dan platform publik.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, tertanggal Rabu, 25 Juni 2025.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangannya.
Kerugian Materiil dan Imateriil
Dalam gugatan balik tersebut, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar.
“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikologi, kehilangan pendapatan, dan lain-lain. Sementara ganti rugi immateriil dituntut karena rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga,” jelas Muslim.
Menurut RK, Lisa Mariana telah menyebarkan informasi palsu yang sangat merusak nama baiknya, termasuk tuduhan hubungan di luar nikah, kehamilan, hingga aborsi.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," ujar Muslim.
Tak hanya itu, Lisa juga diminta menghapus seluruh unggahan terkait di media sosial serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegasnya.
Diketahui, kasus ini juga telah dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri, dan kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tutup Muslim.