Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana kini membuka babak baru. RK telah melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut saat ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan setelah pihkanya menerima laporan yang dilayangkan RK, pihkanya akan mempelajari laporan itu untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Ya, tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa," kata Erdi saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).
"Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, mungkin nanti direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," kata Erdi.
Advertisement
RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (11/4) lalu. Laporan Ridwan Kamil itu diungkapkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar. Berdasarkan surat laporan polisi diterima, laporan Ridwan Kamil itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.
Muslim menjelaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa terkait dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
"Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Ridwan Kamil menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa. Dia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.
Ridwan Kamil menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil jika atas perintah hukum.
"Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum," kata Muslim.