Revisi KUHAP Perketat Syarat Penahanan Tersangka, Komisi III: Tak Gampang Nahan Orang
"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya." kata Habiburokhman.
Salah satu yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal syarat penahanan bagi terdakwa atau tersangka dibuat lebih terukur. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, aturan itu dibuat untuk meminimalisir aparat yang sangat mudah menahan seseorang.
"Saya agak viral kemarin bahwa ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga enggak gampang orang ditahan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (11/7).
Dia menjelaskan, salah satu poin yang akan disusun terkait penahanan adalah aparat bisa menahan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk didrop," ujar Habiburokhman
RKUHAP Lebih Bahaya dari Sebelumnya?
Meski penjelasan dua poin itu sangat jelas, politikus Gerindra kembali menegaskan penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengaku heran ada pihak yang menilai draf RKUHAP lebih berbahaya dibandingkan KUHAP lama"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? Sangat subjektif sekali," pungkasnya.