Polisi Tangkap Dua Orang Penyelundup 143 Kilo Ganja di Tangerang
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar jalan Daan Mogot KM 24.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram. Hal ini dilakukan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, pada Jumat malam (2/5).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya menangkap ESL alias Imron (37) dan RM (47).
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi," kata David dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Diamankan petuugas
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. ELS mengaku diperintahkan oleh adiknya yaitu T untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli.
Lalu, sekitar satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas.
Saat itu, RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.