Polisi Musnahkan 592 Detonator Bom Ikan yang Tewaskan IRT di Bulukumba
"Pemusnahan dilakukan di Tanah Beu karena jauh dari pemukiman warga," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7).
Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan 592 detonator dan sejumlah baahan peledak lainnya yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga inisial J (43). Sebelumnya, ledakan akibat bom ikan terjadi di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Kepolisian Resor Bulukumba Ajun Komisaris Besar Restu Wijayanto mengatakan tim Gegana Polda Sulsel telah memusnahkan barang bukti bahan peledak saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus ledakan bom ikan di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang. Pemusnahan barang bukti dilakukan di lokasi khusus di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
"Pemusnahan dilakukan di Tanah Beu karena jauh dari pemukiman warga," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7).
Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar ini mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 592 detonator, tiga rol sumbu sepanjang 3 Km, dan bahan pembuatan bom ikan lainnya. "Semuanya dimusnahkan dan dibakar habis sesuai SOP pengamanan bahan berbahaya," kata Restu.
Restu menduga ledakan yang terjadi akibat korban sedang merakit bom ikan. Restu menyebut saat lah TKP ditemukan bahan utama pembuatan bom ikan seperti detonator dan sumbu.
"Saya tegaskan bahwa bahwa tindakan menyimpan atau merakit bahan peledak secara ilegal merupakan tindak pidana berat dan tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga masyarakat di sekitarnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ledakan bom ikan terjadi di salah satu rumah warga di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, pada pukul 20.00 Wita, Selasa (1/7). Dalam kejadian tersebut satu orang warga inisial J meninggal dunia.