Polisi Dalami Dugaan Wadah Ompreng MBG Tak Sesuai SNI
Kepolisian saat ini tengah mendalami wadah ompreng MBG yang dilaporkan tak sesuai SNI. Tempat makan MBG ini wajib standar SNI sesuai keputusan BSN.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan penggunaan wadah ompreng atau food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tak sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian beberapa waktu lalu.
“Masih kita dalami info tersebut berdasarkan adanya aduan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (2/11).
Penyidik, lanjut dia, telah memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Ada beberapa yang kita periksa,” jelas Onkoseno.
Detail Temuan Wadah Ompreng MBG Tak SNI
Onkoseno belum menjelaskan detail temuan awal terkait dugaan pelanggaran itu, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan produk.
“Masih dicek spek-nya,” ujarnya singkat.
Diketahui, food tray yang digunakan dalam program MBG wajib memenuhi syarat SNI 9369.2:2025 tentang wadah makanan bersekat berbahan baja tahan karat.
Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025 pada 18 Juni 2025.
Selain itu, produk ompreng MBG juga harus memiliki sertifikasi halal dan lolos uji keamanan bahan makanan sesuai peraturan yang berlaku.
Wadah Ompreng MBG Wajib SNI
Sejauh ini, kepolisian masih menelusuri kemungkinan pelanggaran tahap produksi maupun distribusi ompreng MBG.
“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan produk yang digunakan dalam program pemerintah tersebut benar-benar sesuai standar,” kata Onkoseno.
Produsen dalam negeri maupun importir juga diwajibkan memastikan seluruh food tray yang beredar di pasar memenuhi SNI dan terdaftar resmi di lembaga sertifikasi.