Polda Jateng Tegaskan Chiko Pembuat Konten Porno Pakai AI Ditahan Tanpa Perlakuan Istimewa
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap Chiko dapat segera dituntaskan.
Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka kasus penyebaran konten porno berbasis aplikasi kecerdasan buatan (AI) resmi ditahan. Polda Jateng menegaskan tidak ada perlakuan khusus selama penahanan.
"Tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Semuanya dilakukan sesuai standar operasional penahanan dan aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (14/11).
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa Chiko pada Kamis (13/11) sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari. Sebelum ditahan, Chiko terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat, sehingga proses penahanan dapat dilakukan," ungkapnya.
Penyidik Punya Alasan Kuat
Penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap Chiko. Selain bersikap kooperatif saat dimintai keterangan, Chiko juga mengakui perbuatannya terkait tindakan pornografi berbasis AI.
"Chiko yang dipanggil pada Kamis kemarin langsung menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Secara teknis, unsur pemeriksaan telah terpenuhi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelanggaran pornografi berbasis AI serta melanggar Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Selain menahan Chiko, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit handphone yang telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng.
"Hasil pemeriksaan forensik tersebut mendukung bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana pornografi menggunakan AI,” jelasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap Chiko dapat segera dituntaskan.
"Penyidik terus mempercepat pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan segera kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” pungkasnya.