Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), resmi ditahan Polda Jawa Tengah atas kasus penyebaran konten porno berbasis kecerdasan buatan (AI). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng.
“Sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jateng, penahanan setelah proses pemeriksaan Chiko berlangsung sejak Kamis siang hingga malam,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (14/11).
Artanto tidak menjelaskan detail pertimbangan penahanan, namun menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan unsur subjektif dan objektif.
“Termasuk untuk mempercepat proses berkas perkara agar lebih maksimal,” ujarnya.
Advertisement
Selama pemeriksaan, Chiko bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Meski demikian, polisi belum mengungkap motif pelaku membuat konten porno berbasis AI.
“Tersangka memberikan semua informasi. Secara teknis mengakui adanya unsur perbuatan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Artanto.
Dalam kasus ini, Chiko dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 6–12 tahun penjara, kemudian denda Rp12 miliar,” tegas Artanto.
Penanganan perkara kini memasuki tahap pemberkasan oleh penyidik Siber Polda Jawa Tengah.