Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah, berencana memanggil tersangka Chiko Radityatama Agung Putra terkait kasus penyebaran konten porno melalui aplikasi kecerdasan buatan (AI) pada Kamis (13/11). Pemanggilan untuk melengkapi berkas usai penetapan tersangka.
"Kamis depan ada pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11).
Dia menyebut meski telah menjadi tersangka, Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap Chiko. Menurutnya, keputusan itu menjadi kewenangan penyidik Ditressiber Polda Jawa Tengah.
"Nanti liat perkembangan hari Kamis bagaimana setelah pemeriksaan. Karena penyidik yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya,” ungkapnya.
Advertisement
Motif Pelaku
Terkait motif dari pelaku, pihaknya belum bisa menyampaikan. Termasuk, apakah hasil konten porno itu sampai dijual belikan oleh Chiko.
"Itu nanti masih didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Adapun penetapan tersangka Chiko setelah penyidik ambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli.
Kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu atau tak melihat latar belakang orang tua pelaku sebagai polisi.
Oleh karena itu dalam kasus ini, Chiko dikenakan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 Miliar," ujarnya.